Banyak kalangan menilai Indonesia darurat judi online (judol). Kalau melihat perkembangan mutakhir penilaian itu ada benarnya. Apalagi jika kita mengacu pada temuan terbaru Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dalam temuan terbarunya PPATK telah membekukan sekitar 5 ribu rekening yang diduga digunakan untuk transaksi judi online. Pembekuan rekening tersebut mengalami peningkatan jika dibandingkan tahun 2023.
Laporan PPATK tersebut menunjukkan bahwa permainan haram judi online semakin tumbuh subur di tengah masyarakat. Fenomena ini jelas sangat mengkhawatirkan bagi masyarakat Indonesia khususnya kaum muda sebagai generasi penerus bangsa. Mirisnya lagi, saat ini judi online sudah digandrungi semua lapisan mayarakat termasuk remaja dan anak-anak.
Keterlibatan remaja dan anak-anak diungkap oleh Menkopolhukam, di mana 2 persen atau sekitar 80.000 pemain judi online adalah anak-anak yang berusia di bawah 10 tahun. Berdasarkan data demografi yang dirilis, terdapat 440.000 anak berusia antara 10 hingga 20 tahun yang terdeteksi bermain judi online (www.tvonenews.com, 21/62024).
Tentu banyak faktor penyebab maraknya judi online. Pertama, himpitan ekonomi. Kesulitan mencari pekerjaan menjadikan sebagian orang mencari jalan pintas untuk mendapatkan penghasilan. Bagi orang yang tak punya iman dan pendek akal akan mudah terjerumus ke dalam permainan judi online karena sangat mudah diakses.
Kedua, lingkungan. Lingkungan sekitar dan pergaluran juga bisa menjadi pendorong seseorang bermain judi online. Sebab, lingkungan atau pergaulan akan berpengaruh terhadap sikap dan perilaku kita. Tidak sedikit seseorang bermain judi online karena diajak oleh teman-temannya.
Ketiga, kemudahan akses internet. Judi online tidak dapat dilepaskan dari perkembangan teknologi digital yang dengan mudah bisa diakses melalui smartphone. Kemudahan ini juga telah mendorong peningkatan penetrasi internet di Indonesia. Berdasarkan data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), jumlah pengguna internet Indonesia tahun 2024 mencapai 221.563.479 jiwa dari total populasi 278.696.200 jiwa penduduk Indonesia tahun 2023. Dari hasil survei penetrasi internet Indonesia 2024 yang dirilis APJII, maka tingkat penetrasi internet Indonesia menyentuh angka 79,5%. Dibandingkan dengan periode sebelumnya, maka ada peningkatan 1,4%.
Maraknya judi online sangat berbahaya bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Bagi seseorang yang telah kecanduan akan sulit lepas dari permainan judi online. Bahkan, seseorang bisa nekat melakukan apa saja agar ia bisa bermain seperti merampok, korupsi, menggelapkan uang perusahaan, mencuri uang orang tua dan berbagai tindakan kejahatan lainnya.
Dalam konteks ini, Islam melarang keras segala bentuk permainan judi karena berdampak buruk bagi pelaku dan orang lain. Judi merupakan dosa besar, melalaikan dari berdzikir, menimbulkan permusuhan dan dapat melahirkan berbagai tindakan kriminal. Allah Swt berfirman: Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya meminum khamr, berjudi, berkurban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji yang termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung (QS. Al-Maidah: 90).
Solusi Konkret
Persoalan judi online yang sudah melibatkan anak-anak dan remaja harus menjadi perhatin bersama dan dicarikan solusi terbaik. Dalam hal ini, ada beberapa yang perlu diusahakan.
Pertama, pencegahan dini. Langkah ini perlu dilakukan agar anak-anak tidak coba-coba bermain judi online. Anak-anak perlu mendapatkan edukasi terkait bahaya judi online. Dengan mengetahui keharaman dan bahaya tersebut, anak-anak akan lebih hati-hati dari permainan haram tersebut. Peran pencegahan dapat dilakukan oleh orang tua dalam pengawasan penggunaan HP anak, termasuk aturan waktu penggunaannya. Orang tua harus melakukan pengawasan dengan cara mengecek handphone sang anak. Jika anak ditemukan mengakses pemainan judi online, orang tua harus tegas dan memberikan pengertian.
Kedua, peran lembaga pendidikan. Sekolah, pergurun tinggi dan pondok pesantren juga memiliki peran penting dalam memberikan sosialisasi dan edukasi tentang dampak buruk judi online. Dalam hal ini, pihak lembaga pendidikan dapat melakukannya melalui muatan kurikulum seperti pada mata pelajaran pendidikan agama atau pendidikan karakter. Agar upaya ini lebih maksimal, pihak sekolah bisa berkeja sama dengan pihak kepolisian atau lembaga swadaya masyarakat/NGO yang memang fokus terhadap upaya pemberantasan judi online.
Ketiga, peran masyarakat. Lingkungan sangat berpengaruh terhadap masa depan generasi bangsa. Karena itu, masyarakat juga menentukan baik dan buruknya suatu generasi. Sebagai negara yang mayoritas berpenduduk muslim, masyarakat perlu ikut andil dalam mencetak generasi emas yang bebas dari judi online dan perilaku buruk lainnya.
Keempat, penegakan hukum yang tegas. Aturan tentang perjudian terdapat dalam Pasal 303 KUHP yang menyatakan bahwa judi merupakan tindak pidana dan Pasal 303 bis KUHP yang memperberat hukuman bagi siapa saja yang turut serta dalam permainan judi. Sementara judi online diatur dalam Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menerangkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian. Sementara sanksi terhadap mereka yang melanggar Pasal 27 ayat 2 UU ITE adalah pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar. Hal itu diatur dalam Pasal 45 ayat 3 UU ITE.
Dengan aturan yang ada siapa pun yang terlibat dalam permainan judi online harus ditindak tegas tanpa pandang bulu sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Penegakan hukum ini sangat penting agar ada efek jera sehingga pelaku tidak berani melakukan kejahatan lagi. Di samping penegakan hukum, pemerintah harus menutup situs-situs judi online sehingga tidak dapat diakses lagi oleh masyarakat.
Dengan beberapa upaya tersebut kita optimis masyarakat Indonesia terutama generasi muda akan terbebas dari bahaya permainan judi online. Jika ini dapat kita lakukan secara serius, maka kaum muda Indonesia akan tumbuh menjadi generasi unggul dan maju.
Kusai Murroh, S.Pd., S.H., M.H., Akademisi dan Penasihat Hukum LPPH-BPPKB Banten
https://kbanews.com/wp-content/uploads/2024/09/IMG-20240902-WA0041.jpg
IMG-20240902-WA0041.jpg
E: Di luar 4 kategori