Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau kepada seluruh masyarakat yang telah mendapatkan tiket vaksin dosis ketiga untuk segera melakukan vaksinasi di fasilitas kesehatan terdekat.
JAKARTA | KBA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 selama 7 hari, mulai 18 hingga 24 Januari 2022. Hal tersebut ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 47 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau kepada seluruh masyarakat yang telah mendapatkan tiket vaksin dosis ketiga untuk segera melakukan vaksinasi di fasilitas kesehatan terdekat. Serta senantiasa untuk selalu waspada terhadap penularan virus Covid-19 di tengah angka kasus yang mulai naik.
“Bersama-sama kita terus jaga kebiasaan baik, yaitu melaksanakan protokol kesehatan di mana pun, kapan pun. Semoga dengan ikhtiar bersama ini, pandemi bisa segera berakhir,” kata Anies tertulis di kutip KBA News di Jakarta Pusat, Rabu, 19 Januari 2022.
Dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) telah ditandatangani Anies pada 17 Januari 2022. Sejumlah aturan pembatasan lainnya juga tertuang dalam kepgub tersebut. disebutkan bahwa selama masa PPKM Level 2, setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor atau tempat harus sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama, tetapi program yang utama adalah dosis lengkap atau sudah 2 dosis.
Kecuali, bagi penduduk yang masih dalam masa tenggang tiga bulan pasca terkonfirmasi Covid-19 dengan bukti hasil laboratorium, serta penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter, dan anak-anak usia kurang dari 12 tahun.
“Bagi masyarakat yang telah divaksin, dapat membuktikan status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), aplikasi PeduliLindungi, atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang khusus,” ujarnya.
Kegiatan pada tempat kerja atau perkantoran sektor non-esensial diberlakukan 50 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Kemudian, kegiatan belajar mengajar, pelaksanaan di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama 4 Menteri.
Waktu operasional mal dan pusat belanja dibatasi hingga pukul 21.00 WIB. Dengan kapasitas pembatasan 50 persen dari total kapasitas.
Warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, dan sejenisnya diizinkan buka dan menerima makan di tempat hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.
Bioskop diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 70 persen dari total kapasitas. Tempat ibadah dibatasi 75 persen dari total kapasitas.(kba)