Langkah Anies ini merupakan pemenuhan janjinya kepada warga Petamburan untuk menyelesaikan sengketa tanah yang mereka alami sejak puluhan tahun lalu, tepatnya sejak tahun 1997.
JAKARTA | KBA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mencabut Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 122 tahun 1997 tentang Penetapan Penguasaan Bidang Tanah Seluas 23 ha Untuk Pembangunan Rumah Susun Murah dan Fasilitasnya di Petamburan, Tanah Abang, Kota Administrasi Jakarta Pusat. Surat Keputusan ini dinilai merugikan warga Petamburan, Jakarta Pusat.
Langkah Anies ini merupakan pemenuhan janjinya kepada warga Petamburan untuk menyelesaikan sengketa tanah yang mereka alami sejak puluhan tahun lalu, tepatnya sejak tahun 1997.
Hasanudin warga Petamburan sekaligus Ketua RT 010 RW 05 mengaku sangat gembira setelah mendengar informasi dari rekan-rekannya yang telah menemui Gubernur Anies di Balai Kota DKI. Selama puluhan tahun warga Petamburan berjuang untuk pencabutan Kepgub 122 itu, tidak ada yang bisa.
Kini, di masa kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan akhirnya warga Petamburan lega. Mereka mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Anies.
“Saya sangat senang sekali karena sudah sangat lama dari tahun 1997 dari dulu Gubernur yang lain enggak ada yang bisa cabut, makanya alhamdulilah untuk Bapak Anies saya atas nama pribadi dan warga ucapkan terima kasih,” kata Hasanudin kepada KBA News di Petamburan, Jakarta Pusat, Kamis, 20 Januari 2022.
Menurutnya, Kepgub tersebut sangat merugikan karena menyebabkan warga tidak bisa memperoleh IMB dan kesulitan untuk menjual, serta tidak bisa mengurus surat kepemilikan tanah.
“Tapi sekarang kan dengan dicabutnya SK ini Insya Allah mudah di BPN karena di teruskan,” imbuhnya.
Sementara warga lainnya, Abdul Fahmi, merasakan hal yang sama seperti warga lainnya atas lahan bersengketa.
“Ada was-was, gimana kalau di gusur. Karena surat keterangan Gubernur belum di cabut. Kalau sekarang kan, kita udah tenang dah,” ungkap Abdul.
Sedangkan warga lainnya, Zaelani turut senang mendengat keputusan Gubernur Anies. Dia mengaku tinggal di Petamburan sudah lebih dari 15 tahun, banyak kenangan indah di kawasan ini.
“Kita sudah nyaman tinggal di sini enggak ada penggusuran kita menyambut dengan gembira dan senang hati,” kata Zaelani.
Ia mengaku, ssai pencabutan Kepgub tersebut, warga Petamburan akan selalu mendukung Anies Baswedan apa pun yang dikerjakan.
“Saya akan mendukung perjuangan Pak Anies,” tuturnya.
Namun untuk mengadakan syukuran, mereka belum mendapat kabar dari forum warga Petamburan itu.
“Belum tahu ya. Belum ada info nanti saya kabarin kalau sudah pasti,” tutur Hasanudin.
Diberitahukan, Selama 24 tahun, ada delapan Rukun Warga (RW) di Petamburan tidak bisa urus surat kepemilikan tanah dan tidak bisa urus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) karena terbentur dengan Kepgub 122 tahun 1997 tersebut.
Kemudian perwakilan warga yang tergabung dalam Forum Warga Petamburan berhasil menemui Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, Jumat, 7 Januari 2022.
Usai pertemuan itu, Gubernur Anies kemudian menerbitkan Kepgub 1596 tahun 2021 yang berisi pencabutan Kepgub 122 tahun 1997. Warga kini bisa mengurus IMB dengan mudah setelah 24 tahun hidup dalam ketidakpastian. (kba)