Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) akan memberikan pelatihan dan membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) kepada para calon sopir Mikrotrans.
JAKARTA | KBA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali meluncurkan 60 unit angkutan umum mewah ber-AC yang dikenal dengan nama Mikrotrans. Mikrotrans ini difasilitasi dengan berbagai fasilitas mewah, seperti AC, sopir terferivikasi hingga jalur khusus, namun untuk jalur ini berbeda dengan TransJakarta atau Busway.
Setelah meluncurkan puluhan angkutan umum mewah ini, Pemprov DKI Jakarta kemudian akan membuka kesempatan kepada warga Jakarta yang ingin menjadi pramudi (sopir). Perekrutan sopir Mikrotrans ini harus melalui aturan-aturan yang telah ditetapkan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.
“Pramudi yang diprioritaskan mengemudi Mikrotrans AC ini adalah pramudi eksisting, karena seluruh Mikortrams AC itu prinsipnya adalah menggantikan bus yang tadinya tidak ber-AC menjadi ber-AC,” kata Kepada Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada wartawan, kemarin.
Menurut Syafrin, dalam perekrutan sopir nanti pihak Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) akan memberikan pelatihan dan membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) kepada para calon sopir Mikrotrans.
“Jadi tidak ada yang baru, pramudi yang kita prioritaskan adalah yang eksisting, kemudian gimana jika pramudi tersebut tidak memiliki SIM A, maka Pemprov DKI melalui Dinaskertrans telah ada program untuk memperoleh diklat memperoleh SIM A,” ucapnya.
“Setelah mendapatkan SIM A dari Disnakertrans yang bersangkutan melalui operator bus mendaftarkan ke Dishub untuk mendapatkan sertifikat pengemudi angkutan umum, mereka akan didiklatkan lebih kurang 1 minggu diklatnya. Kemudian ada peningkatan dari Sim A polos menjadi SIM A umum,” sambungnya.
Usai mengikuti Diklat dan mendapat SIM A umum serta sertifikat, para calon sopir kemudian mengikuti uji kompetensi dari badan sertifikasi profesi. Pasalnya aturan tersebut bagian dari syarat menjadi sopir yang tergabung dalam program JakLingko.
“Dari sana mereka mendapatkan sertifikat profesi sebagai awak angkutan umum dan siap menjadi pramudi yang masuk dalam program JakLingko,” jelasnya. (kba)