Ganjil-genap di ibu kota pada Januari ini berlaku di 13 ruas jalan. Untuk jadwal ganjil-genap, berlaku Senin-Jumat dari pukul 06:00-10:00 WIB dan 16:00-21:00 WIB. Sebagai catatan, hari libur nasional ganjil genap tidak berlaku.
JAKARTA | KBA – Sebagian masyarakat menginginkan aturan ganjil-genap di Jakarta dihapus. Namun, Ahli Hukum Universitas Indonesia (UI) Teuku Nasrullah tak setuju akan hal itu. Ia menyampaikan, aturan tersebut harus terus diberlakukan.
“Aturan ganjil-genap tersebut dibuat salah satu tujuannya adalah untuk mengurangi jumlah kendaraan berlalu lalang pada jam sibuk, sehingga di harapkan dapat mengurangi kemacetan,” katanya kepada KBA News, Rabu, 12 Januari 2022.
Pria berdarah Aceh tersebut menjelaskan, faktanya, dengan adanya ganjil-genap saja masih ada kemacetan. Logikanya, kata dia, apalagi tidak diperlakukan lagi.
“Dengan demikian saya mendukung aturan ganjil-genap tetap berlaku, namun harus dibuatkan sebuah sistem agar plat nomor tersebut tidak dibuat double oleh pemiliknya,” ujarnya.
Seperti yang diketahui, peraturan ganjil-genap di Jakarta sudah tertuang dalam SK Kadishub Nomor 2 Tahun 2022.
Isi SK tersebut menjelaskan informasi mengenai aturan ganjil genap yang berlaku di 13 ruas jalan dan tiga tempat wisata di Jakarta.
Berlakunya sistem ganjil genap juga seiring dengan penerapan PPKM level 2 di Jakarta. Peraturan tersebut telah tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2 dan 1 di Jawa-Bali.
Ganjil-genap di ibu kota pada Januari ini berlaku di 13 ruas jalan. Untuk jadwal ganjil-genap, berlaku Senin-Jumat dari pukul 06:00-10:00 WIB dan 16:00-21:00 WIB. Sebagai catatan, hari libur nasional ganjil genap tidak berlaku. (kba)