Model pemberian hibah kepada para guru PAUD juga dipakai dalam memberikan hibah untuk guru-guru swasta yaitu lewat PGRI, dan pemberian hibah kepada guru-guru madrasah melalui Kementerian Agama.
JAKARTA | KBA – Anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta Tatak Ujiyati menegaskan dana hibah yang diberikan kepada Bunda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebesar Rp 63 Miliar tidak masuk ke rekening pribadi.
“Selain itu, Bunda PAUD adalah jabatan otomatis yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan kepada istri kepala daerah,” kata Tatak menanggapi fitnahan para pembenci Anies Baswedan terkait dana hibah tersebut seperti ditulis melalui twitter-nya yang dikutip KBA News di Jakarta, Kamis, 2 Desember 2021.
Tatak menepis fitnah bahwa Pemprov DKI Jakarta melalukan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dengan Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI) untuk memberi honor pada ribuan guru PAUD.
“Faktanya, Bunda PAUD adalah jabatan yang ditetapkan oleh Kemendikbud sebagai jabatan otomatis istri Kepala Daerah,” kata Tatak.
Menurut Tatak, PAUD adalah program pemerintah yang sudah diatur dalam serangkaian Undang-undang, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Bunda PAUD juga diatur dalam pedoman peran Bunda PAUD yang dikeluarkan Kemendikbud.
Kemudian, Himpaudi adalah organisasi perkumpulan guru-guru PAUD yang membiayai diri dari iuran para guru.
Tatak menilai guru-guru PAUD bergaji minim, sehingga Himpaudi juga bukan organisasi kaya. Kantor Himpaudi seringkali numpang di PAUD, di rumah pengurus, atau pinjam tempat seperti di DKI.
“Hibah itu diberikan lewat badan hukum perkumpulan guru Paud, sebab penerima hibah harus melewati mekanisme verifikasi lebih dulu. Dengan diberikan lewat Himpaudi maka proses verifikasi dipermudah. Pemprov hanya memverifikasi Himpaudi, sementara verifikasi para guru PAUD dilakukan oleh Himpaudi,” jelasnya.
Walau pemberian hibah diberikan lewat Himpaudi, namun hibah itu tetap diberikan kepada masing-masing guru lewat transfer bank.
“Model pemberian hibah yang seperti ini mempermudah mekanisme pemberian hibah, yang memang amat diperlukan oleh para guru PAUD yang bergaji amat minim dan butuh bantuan segera,” ujarnya.
“Model pemberian hibah kepada para guru PAUD juga dipakai dalam memberikan hibah untuk guru-guru swasta yaitu lewat PGRI, dan pemberian hibah kepada guru-guru madrasah melalui Kementerian Agama,” tutupnya. (kba)