Penerapan PPKM Level 3 ini tak lepas dari pengalaman-pengalaman sebelumnya, di mana setiap habis libur panjang, terjadi lonjakan positif Covid-19. Apalagi saat ini ada ancaman Covid varian baru, yakni varian Omicron.
JAKARTA | KBA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap memberlakukan Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 1430 tahun 2021 yang diteken oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 jelang libur Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Penerapan PPKM Level 3 ini tak lepas dari pengalaman-pengalaman sebelumnya, di mana setiap habis libur panjang, terjadi lonjakan positif Covid-19. Apalagi saat ini ada ancaman Covid varian baru, yakni varian Omicron.
“Kalau dari pengalaman kita sendiri, pengalaman selama satu tahun lebih, begitu terlihat ada lonjakan dengan varian-varian baru,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam video pendek yang dikutip dari twitter oleh KBA News, Kamis, 9 Desember 2021.
“Kemudian kita juga punya pengalaman setiap kali habis liburan, kita selalu merasakan lonjakan, apakah liburan bulan Agustus, apakah liburan di bulan Desember, lebaran tahun lalu jadi kombinasi keduanya membuat kita harus antisipasi,” sambungnya.
Menurut mantan menteri pendidikan kebudayaan ini, pandemi Covid-19 tidak hanya terjadi di satu wilayah seperti Jakarta, tetapi sudah menyebar ke seluruh daerah di Indonesia hingga perlu ada kebijakan yang harusnya mengantisipasi lonjakan kasus baru usai liburan.
“Nah sekarang ini kita merasakan pandemi ini bukan satu kota, dan ini beda dengan dulu ketika tahun lalu, itu terjadinya baru sekitar Jabodetabek saja, kemudian sekarang terjadinya di seluruh wilayah (Indonesia),” ucapnya.
Maka, kata Gubernur Anies, penanganan pandemi Covid-19 saat ini tidak hanya disatu wilayah tetapi harus secara bersamaan dengan wilayah lain, atau dengan kata lain harus terintegrasi antara satu wilayah dengan wilayah lain.
“Sehingga pengaturannya harus terintegrasi, tidak bisa lagi hanya ngatur satu wilayah, tapi serempak semua wilayah,” jelasnya.
Sebelumnya, pemerintah pusat melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan resmi membatalkan penerapan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia jelang Hari Natal dan Tahun Baru 2022.
Keputusan pemerintah pusat ini nampaknya tidak sejalan dengan beberapa daerah yang tetap menerapkan PPKM Level 3 jelang Nataru, seperti yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 1430 tahun 2021. (kba)