Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Kepgub No. 1430 yang diteken pada, Kamis 2 Desember 2021 itu menetapkan Jakarta akan memberlakukan PPKM Level 3 selama periode Libur Natal dan Tahun Baru.
JAKARTA | KBA – Pemerintah pusat lewat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan resmi membatalkan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia jelang Hari Natal dan Tahun Baru 2022.
Keputusan pemerintah pusat ini nampaknya tidak sejalan dengan beberapa daerah yang tetap menerapkan PPKM Level 3 jelang Nataru, seperti yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 1430 tahun 2021.
Menanggapi keputusan Pemprov DKI Jakarta yang tidak sejalan dengan Pempus, Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid atau Gus Jazil meminta Pemprov DKI Jakarta dan pemerintah pusat saling melakukan koordinasi untuk memantapkan keputusan tersebut.
“Nanti berkoordinasilah antara pemerintah pusat dan daerah,” kata Gus Jazil saat dimintai tanggapan oleh KBA News di Gedung DPR RI, Rabu 8 Desember 2021.
Dikatakan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, dirinya tidak paham soal sistem otonomi di Jakarta, hingga perlu adanya koordinasi antara pusat dan daerah. Selain itu, Gus Jazil juga mengakui jika Jakarta sudah berada di kondisi normal.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Kepgub No. 1430 yang diteken pada, Kamis 2 Desember 2021 itu menetapkan Jakarta akan memberlakukan PPKM Level 3 selama periode Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
“Menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Level 3 Corona Virus Disease 2019 selama 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022,” tulis Anies pada Kepgub tersebut.
Melalui Kepgub tersebut, Anies kembali memberlakukan sejumlah pengetatan di beberapa sektor selama PPKM Level 3.
Selain itu, Presiden Joko Widodo juga memutuskan untuk berlakukan PPKM Level 3 dan 4 jelang Nataru. Bahkan, Jokowi menginstruksikan jajarannya untuk memastikan kesiapan rumah sakit jelang libur Natal dan Tahun Baru.
Jokowi juga meminta Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memetakan daerah-daerah yang berpotensi mengalami kenaikan kasus, sehingga jika terjadi lonjakan pasien dapat segera dirawat di rumah sakit.
Terakhir, Jokowi juga menginstruksikan jajarannya mempercepat vaksinasi Covid-19 di seluruh daerah. (kba)