Anies mampu menghitung kalkulasi angka-angka berdasarkan rasa hukum serta rasa keadilan serta kalkulasi ekonomi.
JAKARTA | KBA – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, para pengusaha harus berbahagia setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, merevisi besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) jadi 5,1 persen.
Ia menjelaskan, jika secara nasional 5 persen kenaikan UMP akan mengakibatkan pertumbuhan daya beli Rp 180 triliun, secara DKI Jakarta boleh jadi puluhan triliun.
“Jadi bergembiralah pengusaha,” katanya dikutip dari sebuah video oleh KBA News, Senin, 20 Desember 2021.
Ia juga mengatakan, apa yang dilakukan oleh orang nomor satu di Ibu Kota itu adalah sangat cerdas. Menurutnya, Anies mampu menghitung kalkulasi angka-angka berdasarkan rasa hukum serta rasa keadilan serta kalkulasi ekonomi.
Said menyampaikan, langkah yang diambil Anies jelas diapresiasi buruh DKI Jakarta dan buruh Indonesia. Hal itu karena akan terjadi pertumbuhan ekonomi atau terjadi peningkatan daya beli lebih.
“Yang nanti berimplikasi pada pertumbuhan ekonomi. Karena purchasing power akan naikkan konsumsi. Konsumsi akan naikan pertumbuhan ekonomi,” katanya lagi.
Sebelumnya, Anies Baswedan mengambil keputusan merevisi dan menaikkan UMP tahun 2022 sebesar Rp 4.641.854. UMP Jakarta tahun 2022 naik 5,1 persen atau senilai Rp 225.667,- dari UMP tahun 2021.
Keputusan ini, selain mempertimbangkan sentimen positif dari kajian dan proyeksi tersebut, juga didasari kajian ulang dan pembahasan kembali bersama semua pemangku kepentingan terkait serta dengan semangat keberhati-hatian di tengah mulai berderapnya laju roda ekonomi di wilayah Ibu Kota.
“Dengan kenaikan Rp 225 ribu per bulan, maka saudara-saudara kita, para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari. Yang lebih penting adalah melalui kenaikan UMP yang layak ini, kami berharap daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun,” kata Anies kemarin.
Mantan Mendikbud RI itu juga menegaskan, keputusan menaikkan UMP itu untuk menjunjung asas keadilan bagi pihak pekerja, perusahaan dan Pemprov DKI Jakarta.
Sebagai gambaran, pada tahun tahun sebelum pandemi Covid-19, rata-rata kenaikan UMP di DKI Jakarta selama 6 tahun terakhir adalah 8,6%.
Ia menilai kenaikan 5,1% ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha. Ini juga sekaligus meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat.
“Ini wujud apreasi bagi pekerja dan juga semangat bagi geliat ekonomi dan dunia usaha. Harapan kami ke depan, ekonomi dapat lebih cepat derapnya demi kebaikan kita semua,” ujarnya. (kba)