Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada, khususnya pada momen menyambut Nataru (Natal dan Tahun Baru).
JAKARTA | KBA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 selama 21 hari, mulai 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022, bertepatan dengan momen Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 1473 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019 sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada, khususnya pada momen menyambut Nataru.
“Kondisi sekarang ini kasus Covid-19 mulai turun. Penyebab utamanya bisa jadi karena kedisiplinan kita semua. Untuk itu, kami ingatkan kembali, khususnya pada momen menyambut Hari Raya Natal dan Tahun Baru, agar masyarakat, kita semua tidak terlena, tidak lengah, tetap jaga protokol kesehatan, jaga kesehatan, agar kita semua tidak kembali ke masa-masa berat seperti dulu, saat angka C0vid-19 naik,” ucap Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis, 16 Desember 2021.
Berdasar Keputusan Gubernur tersebut, selama masa PPKM Level 1, setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor atau tempat harus sudah divaksin Covid-19 minimal dosis pertama. Vaksinasi yang utama adalah dosis lengkap (hingga 2 dosis), kecuali bagi penduduk yang masih dalam masa tenggang tiga bulan pascaterkonfirmasi Covid-19 dengan bukti hasil laboratorium.
Sedangkan Penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter, dan anak-anak usia kurang dari 12 tahun.
“Bagi masyarakat yang telah divaksin, dapat melampirkan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), sertifikat vaksinasi yang terdapat dalam aplikasi Peduli Lindungi atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang,” ungkapnya.
Penerapan protokol kesehatan Covid-19 dan penegakan sanksinya dalam Keputusan Gubernur, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019. (kba)