Mekanisme pengajuan permohonan ABF yakni melampirkan foto kopi KTP, foto kopi KK, foto kopi KTP orang tua (jika masih di bawah umur), foto seluruh badan, dan surat keterangan tidak mampu (PM 1) dari kelurahan.
Jakarta | KBA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kota Administrasi Jakarta Pusat memberikan bantuan empat kursi roda untuk warga berkebutuhan Alat Bantu Fisik (ABF) atau penyandang disabilitas.
“Ke empat kursi roda tersebut diberikan langsung kepada warga melalui Kasatpel Kecamatan,” ujar Kepala Suku Dinas Sosial Kota Administrasi Jakarta Pusat, Abdul Salam melalui keterangan yang diterima KBA News, Jumat, 3 Desember 2021.
Pendistribusian ke empat unit kursi roda tersebut diberikan kepada warga Kelurahan Utan Panjang, warga Kelurahan Kemayoran, serta dua warga di Kelurahan Kramat.
Abdul berharap bantuan yang diberikan Dinsos Jakarta Pusat ini dapat bermanfaat bagi masyarakat yang menerimanya.
“Semoga bermanfaat bagi warga yang menerimanya. Agar kembali bisa melaksanakan fungsi sosialnya,” tuturnya.
Sementara itu, Kasatpel Sosial Kecamatan Senen, Lili Ali, mengungkapkan sebelum memberikan ABF, warga yang menerima terlebih dahulu disurvei.
“Untuk merespon pengajuan ABF oleh warga, baik itu kursi roda, hearing aid, atau lainnya, kami lakukan dengan cara door to door mendatangi rumah warga. Ini menjadi salah satu cara kami melayani warga dengan langsung turun ke lapangan. Selain itu, agar bantuan yang diberikan tepat sasaran,” kata Ali.
Mekanisme pengajuan permohonan ABF yakni melampirkan foto kopi KTP, foto kopi KK, foto kopi KTP orang tua (jika masih dibawah umur), foto seluruh badan, dan surat keterangan tidak mampu (PM 1) dari kelurahan.
Lampiran tersebut dapat diserahkan ke Dinas ataupun ke Sudin Sosial di lima wilayah kota.(kba)