Besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 sebesar 5,1 persen diharapkan dapat mendorong peningkatam konsumsi masyarakat hingga sebesar Rp180 triliun per tahun.
JAKARTA | KBA – Keputusan Gubernur Anies Baswedan yang merevisi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta pada tahun 2022 dari semula 0,8 menjadi 5,1 persen menuai dukungan banyak kalangan. Salah satunya dari menteri Kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Adalah Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa. Dikutip dari Warta Kota, Rabu, 22 Desember 2021, Suharo meyakini, kenaikan UMP DKI sebesar 5,1 persen bakal memberikan bantalan pertumbuhan konsumsi setidaknya 5,2 persen.
“Itu artinya memberikan bantalan pertumbuhan consumption setidak-tidaknya 5,2 persen. Jadi kalau 56 persen saja dari GDP kita itu adalah consumption kenaikan itu saja 2,3 persen sudah ada di tangan. Apalagi PPN akan naik 1 persen, ini saya kira perlu dipikirkan,” ucap Suharso.
Besaran kenaikan UMP DKI 2022 sebesar 5,1 persen itu, diharapkan dapat mendorong konsumsi masyarakat hingga sebesar Rp180 triliun per tahun. Dengan demikian, lanjut Suharso yang diuntungkan pada akhirnya adalah pengusaha juga.
“Saya menaruh harapan perbankan bisa melakukan dakwah pembangunan seperti ini kepada pengusaha bahwa ini perlu karena ini resiprokal, akan membalik kok. Akhirnya produk-produk itu akan bertambah, akan menggerakkan demand,” tuturnya.
Senada, Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz juga menilai keputusan Gubernur Anies tersebut sudah tepat, mengingat kondisi ekonomi para pekerja yang sempat terperosok akibat pandemi Covid-19 dalam dua tahun terakhir.
“Kami apresiasi usaha Pemda DKI untuk membela kepentingan buruh dan pekerja, kami dukung,” ucap Abdul Aziz di Gedung DPRD DKI Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Rabu, 22 Desember 2021.
Revisi kenaikan UMP DKI dari 0,8 persen menjadi 5,1 persen, demikian kata Abdul Aziz, sudah tepat karena didasari rasa keadilan serta menyesuaikan dengan angka inflasi di DKI Jakarta.
“Dasar keputusan itu sudah jelas, Pemprov menggunakan variabel inflasi 1,6 persen dan variabel pertumbuhan ekonomi nasional 3,51 persen hingga keluarlah hasil tersebut,” tutur dia.
Perlu diingat, keputusan Gubernur Anies merevisi UMP tahun 2022 didasarkan pada beberapa kajian. Salah satunya dari Bank Indonesia yang memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2022 mencapai 4,7 persen sampai 5,5 persen.
Begitu juga hasil kajian Institute For Development of Economics and Finance (Indef) yang memproyeksikan tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2022 mencapai 4,3 persen.
“Keputusan ini, selain mempertimbangkan sentimen positif dari kajian dan proyeksi tersebut, juga didasari kajian ulang dan pembahasan kembali bersama semua pemangku kepentingan terkait,” demikian Gubernur Anies. (kba)