Presiden Konfederasai Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan, revisi kenaikan upah minum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 dari semula 0,8 persen menjadi 5,1 persen sudah sesuai dengan pertimbangan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan rasa keadilan bagi kaum buruh.
JAKARTA | KBA – Presiden Konfederasai Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan, revisi kenaikan upah minum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 dari semula 0,8 persen menjadi 5,1 persen sudah sesuai dengan pertimbangan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan rasa keadilan bagi kaum buruh.
“Jadi ketika Gubernur Anies (Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan) menaikkan UMP DKI sebesar 5,1 persen sangat rasional. Karena hal ini sesuai keputusan MK. Dengan kata lain, Gubernur Anies tunduk pada hukum yang berlaku, sesuai hasil perhitungan,” ucap Said Iqbal kepada KBA News di Jakarta, Jumat, 24 Desember 2021.
Menurutnya, penghitungan upah minimun dengan formula Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan tidak sejalan dengan amar putusan MK poin ketujuh dalam uji materi Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja.
Merujuk amar putusan MK poin ketujuh tersebut menyatakan, menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja.
“Dalam PP No 36/2021 tentang Pengupahan Pasal 4 ayat 2 disebutkan bahwa penetapan upah minimum adalah kebijakan strategis. Jadi seluruh gubernur dalam menaikan UMP harus mengabaikan PP No 36. Itu pula yang menjadikan Gubernur Anies merevisi UMP DKI naik 5,1 persen,” ungkap Said Iqbal.
Apalagi, demikian lanjut Said Iqbal, kenaikan UMP DKI Jakarta sebesar 5,1 persen tersebut disambut baik oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa.
“Sikap Menteri Bapenas menyatakan setiap kenaikan UMP/UMK 5 persen secara nasional akan meningkatkan pertumbuhan daya beli konsumsi Rp 180 triliun yang ujungnya justru menguntungkan pengusaha juga. Serta kenaikan UMP/UMK yang layak akan memberikan rasa keadilan,” tutur dia.
Atas dasar itu, pihaknya meminta seluruh gubernur di Tanah Air merevisi kenaikan nilai upah minimum sesuai rekomendasi bupati maupun wali kota. Said Iqbal lalu menyinggung sejumlah bupati dan wali kota yang sudah memberikan rekomendasi kenaikan UMK yang lebih tinggi kepada gubernur.
“Misalnya, Bupati Karawang disebut merekomendasikan kenaikan UMK mencapai 6,7 persen, Wali Kota Tangerang 6 persen, serta Bupati dan Wali Kota Bekasi 5,7 persen,” beber Said Iqbal.
Di siai lain, Said Iqbal menyebut kenaikan UMP di Indonesia sebesar 0,8 persen jauh lebih rendah dibandingkan negara-negara ASEAN. Dia mencontohkan kenaikan UMP di sejumlah negara, seperti Vietnam yang upahnya naik 7,1 persen, Thailand 3,29 persen, Turki 50 persen, Jerman 21 persen. Sedangkan Indonesia hanya 0,8 persen.
Dasar Kenaikan UMP DKI Jakarta
Kebijakan menaikkan UMP sebesar 5,1 persen merupakan revisi dari keputusan sebelumnya, dimana pada pertengahan bulan November 2021 lalu Gubernur Anies sudah menetapkan kenaikan UMP sekitar 0,85 persen atau sebesar Rp38 ribuan.
Keputusan Gubernur Anies merevisi UMP DKI tahun 2022 ini didasarkan pada beberapa kajian. Salah satunya dari Bank Indonesia yang memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2022 mencapai 4,7 persen sampai 5,5 persen.
Begitu juga hasil kajian Institute For Development of Economics and Finance (Indef) yang memproyeksikan tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2022 mencapai 4,3 persen.
Berdasarkan formula terbaru, UMP DKI tahum 2022 tercatat naik Rp225.667 menjadi Rp4.641.854. Meski tidak memakai 10 data dalam penghitungan UMP sebagaimana dimanatkan dalam Peraturan Pemerintah No. 36/2021 tentang Pengupahan, langkah tersebut tidak serta-merta melanggar peraturan yang berlaku.
Mengacu pada Pasal 88C Bab IV Ketenagakerjaan Undang-Undang No. 11/2020 tentang Cipta Kerja, disebutkan dengan jelas bahwa penetapan UMP merupakan kewajiban gubernur.
Pasal 88C ayat (3) UU Cipta Kerja secara spesifik juga menyebutkan bahwa UMP ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan di wilayah bersagkutan.
Sementara, dalam PP No. 36/2021 tentang Pengupahan, khusunya pada Pasal 26 ayat (2) dalam PP No. 36/2021 mengamanatkan penyesuaian upah nilai minimum ditetapkan pada rentang nilai tertentu di antara batas atas dan batas bawah upah minimum pada wilayah yang bersangkutan.
Dengan nilai rata-rata konsumsi per kapita di DKI Rp2,33 juta, rata-rata jumlah anggota keluarga di DKI sebanyak 3,43 orang, dan rata-rata jumlah anggota keluarga yang bekerja di DKI sebanyak 1,44 orang, maka nilai batas atas UMP DKI berada di angka Rp5.565.244 dan batas bawah di angka Rp2.782.622 per bulan.
Jika sudah demikian, maka kenaikan UMP DKI tahun 2022 sebesar 5,1 persen masih berada dalam rentang nilai batas atas dan batas bawah sebagaimana diatur dalam No. 36/2021 tentang Pengupahan.
Bahwa, penyesuaian kenaikan UMP DKI 2022 di angka 5,1 persen merupakan nilai yang adil, baik bagi pekerja maupun pengusaha. Kenaikan UMP yang berada di atas nilai inflasi bakal menjaga daya beli pekerja karena upah riil pekerja tidak tergerus. (kba)