Pengembangan ekonomi di Jakarta tidak akan lepas dari kejeniusan para pelaku kreatif yang menghasilkan karya bermanfaat dan dibutuhkan bagi kehidupan masyarakat Jakarta.
JAKARTA | KBA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus berupaya mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif yang berbasis kekayaan intelektual, di antaranya memberikan dukungan bagi para pelaku usaha kreatif.
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) mengadakan kegiatan Bimbingan Intensif Komersialisasi Pelaku Kreatif’. Kegiatan ini berkolaborasi dengan Katapel.id yang merupakan salah satu program Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) Indonesia.
Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta Andika Permata menjelaskan bahwa pengembangan ekonomi di Jakarta tidak akan lepas dari kejeniusan para pelaku kreatif yang menghasilkan karya bermanfaat dan dibutuhkan bagi kehidupan masyarakat Jakarta.
Oleh sebab itu, kegiatan bimbingan intensif komersialisasi dinilai dapat meningkatkan kemampuan para pelaku usaha kreatif di Jakarta dalam membangun ekosistem ekonomi kreatif yang berbasis kekayaan intelektual.
“Kekayaan atau aset berupa karya yang dihasilkan dari pemikiran dan kecerdasan para pelaku kreatif, biasa dikenal dengan Kekayaan Intelektual, memiliki nilai atau manfaat ekonomi bagi kehidupan manusia sehingga dapat dianggap juga sebagai aset komersial,” ucap Andhika melalui siaran resmi di kutip KBA News di Jakarta, Rabu, 1 Desember 2021.
Andhika pun mengatakan, aset berupa karya atau kekayaan intelektual sudah sewajarnya mendapatkan perlindungan hukum melalui Hak kekayaan Intelektual (HKI).
“Perlindungan tersebut dapat memberikan kejelasan hukum dalam pemanfaatan kekayaan Intelektual para pelaku kreatif dan mendorong terciptanya kreativitas serta penghargaan yang lebih terhadap suatu karya. HKI bukanlah sekedar perangkat hukum, namun dapat digunakan sebagai strategi usaha dalam mengomersialisasikan suatu karya,” ujarnya.
Perlindungan kekayaan intelektual, lanjut Andhika, dapat menciptakan iklim yang kondusif bagi komersialisasi HKI dan investasi.
“Tidak hanya investor luar negeri, tapi dalam negeri akan merasa aman dalam menanamkan modalnya untuk pengembangan karya intelektual para pelaku kreatif. Bentuk-bentuk komersialisasi kekayaan intelektual itu sendiri dapat berupa pengembangan sendiri, lisensi, penjualan dan beberapa bentuk lainnya,” tuturnya.
Dia berharap ke depan akan turut membantu perkembangan bisnis, para pelaku kreatif yang pastinya akan berdampak pada pengembangan ekonomi kreatif di Ibu Kota Jakarta.
Kegiatan bimbingan intensif komersialisasi bagi para pelaku usaha kreatif tersebut digelar selama tiga hari, sejak tanggal 29 sampai 1 Desember 2021 yang diikuti oleh 16 peserta. Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel The Orient, Jakarta Pusat. (kba)