Kenaikan UMP Jakarta tahun 2022 juga sebagai satu rasa keadilan sosial bagi para buruh sebagai penggerak ekonomi Jakarta.
Kenaikan UMP juga akan kembali ke para pengusaha karena masyarakat juga akan berbelanja di tempat-tempat mereka.
JAKARTA | KBA – Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikan Upah Minum Provinsi (UMP) Jakarta tahun 2022 mendapat dukungan penuh dari berbagai pihak, termasuk Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Daerah Pemilihan DKI Jakarta Fahira Idris.
“Soal Anies naikkan UMP, saya melihat itu sebagai ikhtiar agar ekonomi lebih cepat tumbuh. Hal yang perlu dilihat dari kebijakan ini adalah, kenaikan UMP akan membuat pondasi ekonomi Jakarta lebih kuat karena kemampuan daya beli masyarakat juga dipastikan meningkat,” kata Fahira Idris di akun twitter pribadinya yang dikutip KBA News di Jakarta, Sabtu, 25 Desember 2021.
Menurut Fahira, kenaikan UMP di Jakarta ini bukanlah keputusan yang gegabah, tetapi sudah melewati berbagai pertimbangan dan kajian mendalam. Pasalnya, kenaikan UMP sebelumnya hanya 0,8 persen dan naik menjadi 5,1 persen sudah tepat dengan kondisi ekonomi Jakarta saat ini.
“Pak Anies tidak mungkin gegabah merevisi kenaikan UMP dari 0,8 persen menjadi 5,1 persen tanpa melihat situasi ekonomi Jakarta saat ini yang semakin membaik dan ke depan diprediksi akan semakin menggeliat,” katanya.
Fahira mengatakan, kenaikan UMP Jakarta tahun 2022 juga sebagai satu rasa keadilan sosial bagi para buruh sebagai penggerak ekonomi Jakarta. Kenaikan UMP juga akan kembali ke para pengusaha karena masyarakat juga akan berbelanja di tempat-tempat mereka.
“Jadi kenaikan ini juga harus dinilai sebagai ikhtiar agar ekonomi lebih cepat tumbuh sehingga baik pengusaha, pekerja, dan tentunya lapisan masyarakat lainnya ikut merasakan,” jelasnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikan UMP wilayah DKI Jakarta tahun 2022 naik 5,1% atau senilai Rp 225.667 dari UMP tahun 2021.
Menurut Anies, menaikkan UMP DKI Jakarta menjunjung asas keadilan bagi pihak pekerja, perusahaan dan pemprov DKI Jakarta.
“Kami menilai kenaikan 5,1% ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha. Ini juga sekaligus meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat,” kata Anies.
“Ini wujud apreasi bagi pekerja dan juga semangat bagi geliat ekonomi dan dunia usaha. Harapan kami ke depan, ekonomi dapat lebih cepat derapnya demi kebaikan kita semua,” sambungnya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengkaji ulang formula UMP tahun 2022 menggunakan variabel inflasi (1,6%) dan variabel pertumbuhan ekonomi nasional (3,51%). Dari kedua variabel itu, maka keluar angka 5,11% sebagai angka kenaikan UMP tahun 2022. (kba)