Anies Baswedan meminta warga yang sudah menerima sertifikat tanah tidak salah digunakan, apalagi digadaikan sebagai jaminan.
JAKARTA | KBA – Setelah menyerahkan 5.000 sertifikat tanah kepada warga DKI Jakarta pada pertengahan pekan ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga meminta jajarannya untuk menyiapkan regulasi terkait Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk keringanan pemilik tanah di Jakarta.
BPHTB adalah salah satu jenis pajak yang harus dibayarkan saat membeli rumah maupun properti lainnya.
Penyerahan 5.000 sertifikat hak atas tanah bagi warga Jakarta merupakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sekaligus memastikan kepastian hukum kepada pemilik sah tanah di Jakarta.
“Program PTSL ini memang memberikan kesempatan kepada warga agar punya kepastian hukum,” kata Anies Baswedan saat menyerahkan sertifikat di Kemayoran, Jakarta Pusat yang dikutip ulang oleh KBA News, Sabtu 18 Desember 2021.
Menurut Anies, setelah memiliki sertifikat tanah secara sah dari negara, ada kewajiban bagi masyarakat untuk membayar pajak, meski luas tanahnya hanya 20 meter. Untuk itu, dirinya menginstruksikan kepada jajarannya untuk membuat regulasi agar BPHTB tidak menjadi beban mereka.
“Kita Pemprov DKI akan siapkan regulasinya sehingga beban BPHTB yang tadi menjadi salah satu penghambat yang sebenarnya mereka bisa dikatakan pemilik nol, bukan sebelumnya ada. Pemilik nol bisa nanti kita cari regulasinya sehingga tidak menjadi beban dimasyarakat dan disisi lain kita taat kepada hukum,” ucapnya.
Mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu meminta warga yang sudah menerima sertifikat tanah tidak salah digunakan, apalagi digadaikan sebagai jaminan.
“Sekarang udah Punya sertifikat belum, coba angkat keatas, nah gitu, rencana buat apa bapak ibu, ingat bapak ibu yang dikirim ke sekolah anak anak aja, jangan sertifikatnya,” kelakar Anies.
Ditegaskan kandidat kuat Calon Presiden (Capres) di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ini, sertifikat yang sudah diterima oleh warga adalah sebuah kepastian hukum atas hak tanah yang dimiliki saat ini.
Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Selasa 14 Desember 2021 menyerahkan 5.000 sertifikat tanah kepada warga di lima kota di Jakarta. Jumlah sertifikat yang sudah diserahkan masih sebagian kecil, karena ada ratusan ribu yang sedang diurus oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk diserahkan ke warga pemilik tanah. (kba)