Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengkaji ulang formula UMP tahun 2022 menggunakan variabel inflasi (1,6%) dan variabel pertumbuhan ekonomi nasional (3,51%). Dari kedua variabel itu, maka keluar angka 5,11% sebagai angka kenaikan UMP tahun 2022.
JAKARTA | KBA – Setelah melewati berbagai pertimbangan positif dari kajian dan proteksi yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Gubernur Anies Baswedan akhirnya mengambil keputusan dengan menaikan upah minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 di Jakarta sebesar 5,1 persen atau setara dengan Rp 225.667.
Kenaikan UMP tahun 2022 ini bisa dibilang sangat signifikan dari tahun 2021. Sebelum direvisi ulang, kenaikan UMP hanya sebesar Rp 37.749 atau 0,85 persen dan kini naik menjadi 5,1 persen atau setara dengan Rp 4.641.854.
Menanggapi keputusan Gubernur Anies menaikkan UMP Jakarta ini, Muhammad Ridwan, salah satu pekerja di finance kredit plus mengucapkan terimakasih kepada orang nomor satu di DKI Jakarta yang telah mendengar tuntutan buruh.
Muhammad Ridwan juga meminta Gubernur Anies dan jajarannya tidak lepas tangan setelah keputusan tersebut, karena ada perusahan-perusahan yang sengaja tidak mengikuti keputusan Pemerintah, apalagi soal kenaikan upah.
“Saya mengucapkan terimakasih dan memberikan apresiasi tinggi kepada Pak Anies atas keputusan ini, namun mohon ikut dikawal juga,” kata Muhammad Ridwa kepada KBA News di Jakarta, Sabtu malam,18 Desember 2021.
Dikatakan lelaki asal Kalimantan ini, peran buruh selama ini patut diberi apresiasi juga karena menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional, hingga layak mendapat perhatian khusus dari Pemerintah, terutama soal jaminan kehidupan mereka berupa upah yang manusiawi.
“Kemarin itu hanya naik Rp 37 ribu atau setara 0,85 persen. Ini seperti penghinaan kepada buruh yang menjadi motor penggerak ekonomi. Kami berterimakasih kepada Pak Anies yang sudah menaikan upah buruh berkali lipat dari jumlah sebelumnya,” ucapnya.
Buat Muhammad Ridwan, jika buruh diperhatikan dengan baik maka pertumbuhan ekonomi juga akan semakin baik ke depan. “Buruh sejahtera ekonomi bangsa pasti membaik,” jelasnya.
Menurut Anies Baswedan, menaikkan UMP DKI Jakarta menjunjung asas keadilan bagi pihak pekerja, perusahaan dan Pemprov DKI Jakarta.
“Kami menilai kenaikan 5,1% ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha. Ini juga sekaligus meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat,” kata Anies.
“Ini wujud apreasi bagi pekerja dan juga semangat bagi geliat ekonomi dan dunia usaha. Harapan kami ke depan, ekonomi dapat lebih cepat derapnya demi kebaikan kita semua,” sambungnya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengkaji ulang formula UMP tahun 2022 menggunakan variabel inflasi (1,6%) dan variabel pertumbuhan ekonomi nasional (3,51%). Dari kedua variabel itu, maka keluar angka 5,11% sebagai angka kenaikan UMP tahun 2022. (kba)