Sebagai payung hukum sekaligus upaya memenuhi kebutuhan pelaku ekonomi kreatif di Jakarta, Gubernur Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) No 84 Tahun 2021 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif. Berikut poin-poin pentingnya:
PEMANFAATAN RUANG KETIGA KOTA
1. Pameran dan Festival Seni
2. Pusat Pemasaran dan Media Promosi
3. Acara Seni, Budaya, dan Kreativitas
Ruang Ketiga merupakan tempat berinteraksinya masyarakat yang bisa digunakan untuk pengembangan potensi ekonomi kreatif, seperti: pusat kreasi seni, taman dan plaza terbuka, pusat pendidikan dan pelatihan ekonomi kreatif.
Source:
Download Versi PDF
Via:
Download Foto