Sebagai payung hukum sekaligus upaya memenuhi kebutuhan pelaku ekonomi kreatif di Jakarta, Gubernur Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) No 84 Tahun 2021 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif. Berikut poin-poin pentingnya:
KOSISTEM EKONOMI KREATIF
1. Pembinaan dan Pelatihan Ekonomi Kreatif
2. Perlindungan Kekayaan Intelektual dan Perlindungan Kreativitas
3. Akses Pembiayaan
4. Standardisasi Usaha dan/atau Produk Ekonomi Kreatif
5. Pengembangan Promosi dan Pemasaran
6. Pemberian Insentif dan Pengembangan Jejaring Pelaku Ekonomi Kreatif
Source:
Download Versi PDF
Via:
Download Foto